Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Polsek Limapuluh Ungkap kasus Curat spesialis rumah kosong.
SIBERONE.COM-Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong, keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Unit Reskrim Polsek Limapuluh untuk melakukan penyelidikan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr.Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH menyampaikan untuk pelaku sendiri inisial HT berhasil kami amankan di Jalan Sutomo Kecamatan liampuluh.
Pelaku menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya untuk kasus yang dilaporkan ini TKP di Jalan Budi Luhur Perum Budi Luhur Korban baru mengetahui bahwa rumahnya telah dibongkar setelah diberitahu oleh tetangganya.
Setelah mendapat informasi dari tetangganya korban kemudian ke rumahnya dan melihat pintu belakang rumahnya sudah terbongkar dan setelah diperiksa ternyata telah hilang barang elektronik berupa 1 (satu) unit Laptop Merk Axioo warna hitam, 1 (satu) Unit Digital Versatile Recorder (DVR) Merk Bosch, 1 unit hanphone N.95, 1 Unit tablet merk Samsung, dan 1 buah tabung gas 3 kg ungkap Kapolsek Limapuluh tersebut.
Hasil dari interogasi pelaku ternyata telah beraksi di 3 TKP lainnya yaitu di rumah Jl Sejahtera Gg. Luken Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru yang diambil Laptop , I phone 6 , jam tangan, camera 2 buah cincin (seorang diri), bulan Februari 2022 di rumah Jl. Kuantan Raya Perum Jundul lama Blok G 21 yang diambil TV dan Laptop (seorang diri) Hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 dirumah Jl. Budi Luhur Perum Bakti Cipta Residense, yang diambil TV LCD tambah Kompol Dany.
Untuk masyarakat yang ingin meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong agar bisa memberitahu tetangga,atau petugas keamanan/ Pos Kamling atau menyuruh keluarga lain untuk tinggal dirumah himbau Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH kepada awak media, 07/03/2022
Untuk Pemeriksan Urine pelaku Positif (+) mengandung Met amphetamin dan untuk pasal yang kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara tutup Kompol Dany.(A-R)
Berita Lainnya
Dandim 0735/Surakarta Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Peringatan Hari Jadi Kota Surakarta Ke-276
Usai Ditetapkannya Manajer Sebagai Tersangka, SPBU Parit 4 PHK Masal Karyawan
Akan Diberi THR Rp. 50 Ribu, Ratusan Buruh Pabrik Aksesoris Sepatu di Brebes Mogok Kerja
Ada Apa Pakar Komunikasi dan Motivasi Nasional Kunjungi Makodim 0728/Wonogiri
Sepekan 3 Kali Kecelakaan Motor di Pekanbaru dengan 3 Korban Tewas
BPS Catat Provinsi Riau Peringkat 9 Nasional dengan Tingkat Perceraian Tertinggi Indonesia
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris JAD di Tasikmalaya
3 Pekan Terakhir Kasus Covid-19 Meningkat, Anggota DPR Minta Pemakaian Masker Diperketat
Bantu Masyarakat Yang Sakit Keras, Petugas Imigrasi Selatpanjang Langsung Datangi Pemohon Paspor
Biadab, Seorang Pelajar Tewas Dibunuh KKB di Papua
Koramil 12 Eromoko Gencarkan Patroli Masker, Ini Tujuannya
Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere Spontan, Tak Ada Unsur Pidana